Ketua KP2-Aceh Rafsanjani Disidang, Ini Kata Penasehat Hukum
Hasballah - Selasa, 24 Juni 2025 16:11 WIB
Sigli - Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, Muhammad Rafsanjani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (24/6/2025).
Muhammad Rafsanjani pada 10 April 2025 ditahan Polres Pidie dengan laporan sejumlah warga terindikasi penipuan rumah bantuan di wilayah Kabupaten Pidie.
Dalam sidang hari ini, Selasa (24/6) Penasehat hukum Muhammad Rafsanjani, M. Teguh Pribadi, SH menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, kasus dugaan penipuan rumah bantuan.
Dikatakan, dakwaan jaksa tidak cermat dan prematur.
Jaksa menilai karena ada unsur dituduhkan tidak terpenuhi. "Padahal jelas klien kami, terbukti ada membangun rumah, tetapi belum selesai," tegas M. Teguh.
"Kami menilai dakwaan yang dibacakan jaksa tidak jelas dan cacat hukum, serta banyak perbedaan saat proses penyidikan di tingkat kepolisian, dan juga tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Klien kami merasa dirugikan dengan konstruksi dakwaan yang seolah-olah sudah memvonis," ujar kuasa hukum Rafsanjani kepada media ini
"Dalam perkara ini, Klien kami Rafsanjani diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjanjikan rumah bantuan kepada masyarakat melalui lembaga KP2-Aceh. Bahwasanya di dalam keterangan para korban di dalam surat dakwaan kerugian yang dialami ke empat korban sebanyak Rp. 80 juta bukan seperti yang disebutkan oleh kepolisian sebanyak Rp. 1,5 Milyar."
"Jika dakwaan penipuan dianggap tidak terbukti, kami penasihat hukum bisa mencoba mengarahkan kasus ke ranah perdata, terutama jika ada indikasi bahwa masalahnya lebih terkait dengan wanprestasi (ingkar janji dalam kontrak) daripada tindak pidana penipuan."
Dikatakan, tim penasehat hukum juga akan menghadirkan ahli pidana untuk menerangkan terkait perbuatan terdakwa apakah merupakan perbuatan pidana atau perdata. "Penyampaian ini akan disampaikan nantinya secara langsung dipersidangan, Semoga majelis hakim mengedepankan keadilan bagi terdakwa dan putusan seadil-adilnya," ucap M. Teguh Pribadi. SH Selaku Penasehat Hukum Rafsanjani.
Berdasarkan pantauan media ini di pengadilan negeri Sigli
Sidang akan dilanjutkan Selasa (1/7/2025) pekan depan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. (Hasballah B)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Aceh dan Petani Muda Aceh Gelar Tanam Jagung Raya di Pidie, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Pemkab Pijay Dorong UMKM Segera Miliki NIB untuk Perluas Akses Pengembangan Usaha
KIP Pidie Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
HUT ke-19 Pidie Jaya Bakal Meriah, Ustaz Habibi An Nawawi Isi Tausiah Zikir Akbar
PSAP Sigli Tersingkir di Liga 4 Nasional, Amat Tong: Ini Bagian dari Proses Menuju Kemenangan
Wabup Pidie Pimpin Aksi Bersih Pantai dan Tanam Pohon di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Komentar