RSUDZA Tetap Layani Pasien Meski Pengurusan JKA Masih Berproses

Hasballah - Senin, 11 Mei 2026 17:21 WIB
RSUDZA Tetap Layani Pasien Meski Pengurusan JKA Masih Berproses

Banda Aceh – RSUD dr Zainoel Abidin tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat meski pengurusan administrasi jaminan kesehatan masih dalam proses pasca berlakunya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pelayanan kepada pasien tetap berjalan sambil administrasi JKA maupun BPJS mandiri diselesaikan.

"Administrasi diurus, pelayanan diberikan walau belum selesai pengurusan jaminan kesehatannya, apakah JKA atau BPJS mandiri," kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah agar tetap melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

Nurlis menyebut, sejauh ini RSUDZA telah menjalankan instruksi tersebut dengan baik. Hal itu diketahui setelah dirinya meninjau langsung pelayanan rumah sakit dan berdiskusi dengan jajaran manajemen RSUDZA, di antaranya Direktur Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, serta Plt Wakil Direktur Penunjang M Fuad.

Berdasarkan data yang diperoleh, RSUDZA setiap hari melayani sekitar 1.500 hingga 2.000 pasien, termasuk 100 hingga 150 pasien di Unit Gawat Darurat (UGD). Seluruh pasien disebut tetap mendapatkan pelayanan tanpa terkendala persoalan desil kepesertaan JKN.

Selama masa transisi Pergub JKA, RSUDZA juga membantu pengurusan administrasi pasien JKN Desil 1 hingga Desil 5 yang tidak aktif. Setelah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, status jaminan kesehatan pasien langsung dialihkan ke JKA.

Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien telah dimigrasikan dari JKN Desil ke JKA. Selain itu, RSUDZA juga membantu pasien dari golongan miskin yang datanya masuk dalam kategori sejahtera agar kembali memperoleh akses layanan JKA, terutama bagi pasien penyakit katastropik.

Nurlis menegaskan, selama proses administrasi berlangsung, RSUDZA tetap memberikan pelayanan dan obat-obatan kepada pasien, termasuk obat kemoterapi dengan nilai mencapai Rp2 juta.

"Bahkan termasuk obat kemoterapi yang harganya mahal mencapai dua juta rupiah, tetap diberikan walaupun jaminan kesehatannya masih dalam proses pengurusan perubahan desil," ujarnya.

Sampai Jumat (8/5/2026), kondisi tersebut tercatat dialami 22 pasien yang berobat ke RSUDZA.

Ia juga membantah isu yang menyebut adanya pasien yang diabaikan akibat Pergub JKA, termasuk kabar mengenai anak yang tidak dilayani, pasien kanker yang ditelantarkan, hingga penarik becak yang disebut tidak mendapatkan obat.

"Anak tersebut tetap dilayani dengan baik. Mengenai penarik becak itu, bapak itu keliru mengenai resep obat. Ia mengira harus beli di apotek di luar RSUDZA, padahal resep itu untuk mengambil obat di dalam RSUDZA," kata Nurlis.

Ia kembali menegaskan, pasien kanker tetap memperoleh layanan kemoterapi meski proses administrasi jaminan kesehatan masih berjalan. (*)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru