Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja ?

Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits
Rio Agusri - Minggu, 11 Februari 2024 05:50 WIB
Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja ?
Ilustrasi (foto int)

Ibnu Muflih mengatakan, "Boleh masuk dan shalat di tempat peribadatan dan gereja atau yang semacamnya. Dan makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada yang mengatakan haram mutlak. PenulisAl Mustau'ibmengatakan, Sah melaksanakan shalat fardhu di gereja atau tempat peribadatan orang kafir meskipun makruh…

DalamSyarh Ibnu 'Aqildisebutkan, "Tidak mengapa shalat di gereja yang suci (dari najis), ini adalah riwayat dari Ibnu Umar dan Abu Musa Al Asy'ariradhiallahu'anhum…"

Ibnu Abbasradhiallahu'anhumadan Imam Malik membenci masuk gereja karena alasan ada gambar… (Al Adab As Syar'iyah,4:122).

Ringkasnya, bahwasanya hukum masuk gereja yang ada gambar atau palang salib yang tergantung dalam posisi diagungkan adalah makruh, kecuali jika orang muslim tersebut mampu untuk mengubahnya.Wallaahu a'lam.] br]


Ketiga, di luar waktu peribadatan mereka dan di dalamnya tidak terdapat gambar maupun palang salib

Al Hanifiyah berpendapat makruhnya seorang muslim masuk ke gereja. Alasannya, karena gereja adalah tempat berkumpulnya setan bukan karena dia tidak boleh masuk. Sebagian ulama Madzhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkan masuk gereja. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah2:14143).

Pendapat kedua inilah yang lebih tepat, karena sebagaimana ditegaskan oleh sebagian Ulama bahwasanya dianjurkan bagi penguasa muslim untuk mengadakan perjanjian dengan orang kafir dzimmi agar mereka menyediakan tempat untuk tamu muslim di gereja. Dan inilah yang dilakukan khalifah Umar terhadap penduduk Syam. Di antara isi perjanjian damai ahli kitab dengan kaum muslimin: "Kami tidak melarang kaum muslimin untuk singgah di gereja kami baik di malam hari maupun siang hari. Kami akan memperlebar pintu-pintu gereja kami untuk para pelancong dan orang yang kehabisan bekal di perjalanan." (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah2).


Keempat, dalam rangka untuk dakwah dan berdebat untuk menyadarkan kesesatan mereka.

Untuk keadaan yang terakhir ini para ulama menegaskan bolehnya. Bahkan mereka yang melarang secara mutlak, membolehkan masuk gereja dalam rangka mendakwahkan Islam kepada mereka.
Allahu a'lam


Sumber : konsultasi syariah



SHARE:
Tags
Berita Terkait
Futur, Penyebab dan Solusinya

Futur, Penyebab dan Solusinya

Kiat Meraih Kenikmatan Beribadah

Kiat Meraih Kenikmatan Beribadah

Agar Lelahmu Dalam Beramal Diterima Allah

Agar Lelahmu Dalam Beramal Diterima Allah

Ketahui Syarat di Terimanya Amal

Ketahui Syarat di Terimanya Amal

Niatkan Mencari Rezeki Juga Ibadah

Niatkan Mencari Rezeki Juga Ibadah

Komentar
Berita Terbaru