Ketentuan Dasar Tajdid yang Benar

Rio Agusri - Kamis, 02 Mei 2024 05:00 WIB
Ketentuan Dasar Tajdid yang Benar
Ilustrasi (Foto int)

Jeli dan mampu menempatkan dengan pas dan tepat nash-nash syariat pada realita dan peristiwa yang terjadi.
Memiliki manhaj (metodologi) dan kaedah yang jelas. Seorang mujaddid dalam aktifitas tajdîdnya harus disertai manhaj dan kaedah yang jelas dalam segala keadaan. Sebab Mujaddid menisbatkan dirinya kepada Islam, itu artinya sebuah penisbatan yang berdasarkan ilmu dan ittiba', bukan sekedar pengakuan dan klaim. Berarti, kebenaran penisbatan diri ini tersebut harus terbangun diatas kaedah pemahaman terhadap Islam berlandaskan manhaj yang benar. Inti metodologi ini ada pada empat bidang :
Ushul lughah Arabiyah
Ushul at-tafsir
Ushul as-sunnah
Ushul al-Fiqh

Sehingga tidak mungkin disebut mujaddid orang yang tahu segala sesuatu tapi tidak mengenal Islam atau yang mengetahui Islam tapi tidak melalui manhaj ini.

Disamping memiliki ilmu syar'i yang benar dan kejelasan manhaj juga harus berakhlak mulia serta memiliki cinta dan kasih sayang kepada manusia, berusaha untuk merealisaikan kemaslahatan dan memiliki antusiasme tinggi untuk memberikan solusi terhadap semua permasalahan masyarakat, zuhud terhadap dunia dan qanaah (merasa cukup) dengan yang ada.
Mengamalkan ilmunya, komitmen terhadap perintah dan larangan syariat, menjaga semua kewajiban dan perkara sunnah serta menjadi suri tauladan yang baik buat orang lain. Ini semua termasuk sifat para ulama ahlu sunnah wal jamaah. Tidak syak lagi, bahwa seorang mujaddid itu mesti termasuk ahlussunnah wal jama'ah, thaifah manshurah yang disebutkan oleh Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya :
لَنْ يَزَالَ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِى ظَاهِرِينَ عَلَى النَّاسِ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ

Senantiasa ada kaum dari umatku yang muncul atas manusia hingga datang kepada mereka hari kiamat dan mereka dalam keadaan menang. [HR al-Bukhari]

Sangat antusias dalam menjaga ushuluddin dan cabangnya dan tidak meremehkan satu perkara agamapun
Seorang mujaddid memiliki keinginan adanya perubahan nyata pada umat, sehingga ia menggerakkan umat ini dari realita yang buruk dan menyimpang menuju jalan perbaikan dan kesuksesan dunia dan akherat.
Menjadi imama dalam agama dan memiliki sifat sabar dan yakin sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. [al-Furqaan/25:74]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوْاۗ وَكَانُوْا بِاٰيٰتِنَا يُوْقِنُوْنَ

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami.[as-sajdah/32:24]

Membedakan antara perkara tsawaabit (yang tidak berubah) dengan al-mutaghayyiraat (yang bisa berubah).
Ushul aqidah, rukun-rukun islam dan nash-nash syariat semuanya adalah tsawaabit tidak mungkin berubah atau hukumnya berganti. Yang dimaksud tajdid disini adalah menghiduopkan kembali pemahaman yang benar dan menghilangkan semua syubhat dan kerancuan seputar itu yang ada dalam akal manusia serta mengembalikan hal ini untuk menjadi hukum bagi manusia.

Sedangkan peristiwa yang baru maka ia tunduk kepada nash-nash syariat untuk dihukumi dan tidak sebaliknya sebagaimana pengakuan para pengagum pembaharuan islam yang ada.

Ibnu Hazm rahimahullah menjelaskan bahwa apabila ada nash dalam al-Qur`ân atau sunnah yang shahih tentang satu perkara atas satu hukum tertentu maka ia adalah benar tidak ada pengaruhnyaperubahan waktu dan tempat serta keadaan. Semua yang telah ditetapkan maka ia akan tetap berlaku selamanya dalam segala zaman, tempat dan keadaan hingga datang nash syariat yang memalingkannya dari hukum tersebut di waktu, tempat atau keadaan lainnya. [4]Demikianlah hal ini karena hukum-hukum syariat ada dua jenis:

Hukum-hukum yang ditetapkan oleh nash-nash asli yang gamblang. Jenis ini akan diberlakukan sepanjang zaman disemua tempat dan tidak mengalami perubahan.
Hukum-hukum yang ditetapkan melalui ijtihad yang bersumber kepada qiyaas atau adat atau maslahat yang tidak ada nash-syariatnya atau juga adat yang hukum syariat tidak dibangun diatasnya.
Baca Juga Apakah Qiyas Termasuk Sumber Selain Al-Qur'an Dan As-Sunnah ?
Inilah yang dijelaskan imam asy-Syathibi rahimahullah dalam ungkapan beliau : Norma-norrma yang berlaku ada dua:

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru