Ketentuan Dasar Tajdid yang Benar

Rio Agusri - Kamis, 02 Mei 2024 05:00 WIB
Ketentuan Dasar Tajdid yang Benar
Ilustrasi (Foto int)

Norma-norma agama (al-'Awaa`id asy-syar'iyah) ditetapkan dalil syar'i atau di tolak dalam pengertian syariat memeritahkan hal tersebut secara wajib atau sunnah , melarangnya secara makruh atau haram atau mengizinkannya untuk diwujudkan dan ditinggalkan.
Hukum-hukum yang berlaku diantara manusia yang tidak ada dalil syr'i yang menolak dan menetapkannya.
Yang pertama ini diberlakukan selamanya…sedangkan kedua, norma-norma tersebut kadang diberlakukan secara tetap dan kadang berubah. [5]

Mujaddid munculnya setiap permulaan abad. Kemunculan ini tidak dilihat kepada kelahiran atau kematiannya, namun melihat kepada keahlian dan munculnya ia menjadi ulama.
Imam al-Munaawi rahimahullah menyatakan: ada satu hal yang penting yang harus diperhatikan, yaitu semua yang berbicara tentang hadits: (إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا) hanya menetapkan berdasarkan pengertian diutus setiap awal abad dengan kematiannya di awal abad tersebut. Padahal anda pasti tahu yang dapat dicerna langsung dari hadits ini adalah al-ba'tsu (pengutusan) dan irsaal (kemunculan) ada diawal abad… pengertian kemunculan seorang alim adalah kemampuannya untuk maju kedepan memberikan kemanfaat kepada orang dan majunya ia dalam menyebarkan hukum-hukum syariat. Kematian seorang alim diawal abad adalah diambil bukan diutus.

Demikianlah ketentuan dasar penting dalam penentuan tajdid dan mujaddid yang disampaikan para ulama, semoga memberikan wacana dan pencerahan dalam masalah ini.

Footnote
[1] Diringkas dari kitab Tajdiid ad-Din , Mafhumuhu wa Dhawabithuhu wa Atsaaruhu, karya Prof.DR. Muhammad bin Abdilaziz bin Ahmad al'Ali, cetakan pertama tahun 1430 H, penerbit Kunuz Asybiliyah dari halaman 55-83.
[2] Aunul Ma'bud 4/180
[3] Fatawa al-Lajnah ad-Daa`imah 2/169.
[4] Al-Ihkaam fi ushuul al-Ahkaam 5/774
[5] Al-Muwaafaqaat Fi Ushul asy-Syari'at 2/283-284


Sumber: almanhaj.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru