16 Remaja Gilir Gadis Dibawah Umur di Aceh Timur, Baru 3 Pelaku Ditangkap
Edy Syarifuddin - Rabu, 30 Agustus 2023 16:47 WIB
Foto: Edi Syarifuddin
Suasana konferensi pers Polres Aceh Timur.
Atas perbuatan ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni. (esy)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terjadi di Banda Aceh, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Bolehkah Merayakan Pemberian Nama Anak ?
Pemkab Pidie Jaya Santuni Ribuan Yatim Piatu
Hampir Saja Langit Terbelah
Kewajiban Anak Laki-laki Terhadap Orangtua dan Mertua
Metode Pendidikan Pada Anak
Komentar