16 Remaja Gilir Gadis Dibawah Umur di Aceh Timur, Baru 3 Pelaku Ditangkap

Edy Syarifuddin - Rabu, 30 Agustus 2023 16:47 WIB
16 Remaja Gilir Gadis Dibawah Umur di Aceh Timur, Baru 3 Pelaku Ditangkap
Foto: Edi Syarifuddin
Suasana konferensi pers Polres Aceh Timur.

datanews.id - Sebanyak 3 dari 16 pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di Kecamatan Peureulak, diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur.

Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, pada saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa, Selasa (29/8/2023) petang kemarin mengatakan, kasus ini bermula ketika korban berinisial LI (16) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh tersangka pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak.

Sejak penjemputan itu hingga tengah malam korban belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarga, kemudian ketika dihubungi pihak keluarga melalui handphone, korban menjawab akan segera pulang.

Namun sampai keesokanharinya korban belum juga pulang ke rumah, merasa curiga keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.

Pada Jumat 11 Agustus 2023, keluarga korban memperoleh kabar dari familinya di Peureulak, jika korban bersama tersangka pelaku ZA telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh, menerima informasi tersebut, lalu keluarga korban langsung menjemput korban.

"Dari hasil ungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Timur untuk sementara disimpulkan telah terjadi Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap Anak," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo.

Sementara pengakuan korban dirinya telah melakukan hubungan dengan tersangka ZA layaknya suami istri.

Ironisnya, korban juga digilir oleh 15 orang teman ZA diantaranya RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).

Dari peristiwa tersebut pihak keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu tersangka pelaku ZA.

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RE dan MU pada 17 Agustus 2023 di Kecamatan Peureulak. Sementara 13 pelaku lainnya masih terus dilakukan penyelidikan.

Sedang untuk RE juga merupakan salahsatu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada 25 April 2023.

Atas perbuatan ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni. (esy)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru