Enam Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk
Rahmat Rinaldi - Selasa, 07 April 2026 14:45 WIB
Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Syariah.
Eksekusi tersebut berlangsung di hadapan masyarakat di panggung utama Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan dari enam terhukum, dua di antaranya merupakan pasangan yang terbukti melakukan jarimah zina, yakni Wahyu Al Auza dan Irnawati. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
"Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Rajeskana.
Selain itu, dua pelanggar lainnya, Naudal Al Faruq dan Zahratul, masing-masing dihukum 29 dan 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Keduanya melanggar Pasal 25 Ayat (1) qanun yang sama.
Sementara itu, Agus Gunawan dan Muhammad dijatuhi hukuman masing-masing sembilan kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah maisir atau perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 qanun tersebut.
Rajeskana menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka sebagai bentuk efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi masyarakat.
"Hukuman ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah, dan dilakukan di hadapan umum untuk menimbulkan efek jera," katanya. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sinergitas RAPI Sabang-Banda Aceh Perkuat Dukungan Komunikasi Operasi Ketupat Seulawah 2026 di wilayah Ujung Barat Indonesia
Lakukan Strong Point Beri Rasa Aman Pengguna Jalan, Polisi Hadir Pagi Hari
Terduga Perusak Kotak Suara Saat Pilchiksung Jeulingke Diperiksa Polisi
Antisipasi Terjadinya Pencurian Kenderaan Bermotor, Polisi Ajak Warga Pasang Kunci Ganda
Kombes Pol Andi Kirana Jabat Kapolresta Banda Aceh
62 Kasus Kekerasan Kepada Perempuan dan 61 Kepada Anak Terjadi di Banda Aceh Sepanjang 2025
Komentar