Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa
Edy Syarifuddin - Rabu, 29 November 2023 23:13 WIB
Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan satu potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun)", ujar Kasat. (esy).
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Aceh dan Petani Muda Aceh Gelar Tanam Jagung Raya di Pidie, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Wafat di Usia 86 Tahun
Ledakan di Kapal Aceh Hebat 2, 14 Orang Mengalami Luka Bakar
Wagub Aceh Dampingi Mensos RI Tinjau Program Sekolah Rakyat di Aceh Besar
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Bus Asal Aceh Dilempari Batu di Labura, Penumpang Perempuan dan Balita Nyaris Jadi Korban
Komentar