Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa

Edy Syarifuddin - Rabu, 29 November 2023 23:13 WIB
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa

Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan satu potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun)", ujar Kasat. (esy).

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru