Polisi Data dan Panggil Geng Motor di Banda Aceh
Jika Kembali Terlibat, Ini Sanksinya
Rizki Rivaldi - Selasa, 30 Januari 2024 18:00 WIB
datanews.id - Para Kapolsek di wilayah hukum Polresta Banda Aceh kembali mengumpulkan anak-anak yang pernah dibina di Polsek dan desa dengan pendampingan orang tua dan perangkat gampong setempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengarahkan yang bersangkutan agar tidak terlibat kembali melakukan hal serupa seperti tawuran dan balap liar yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Pendataan kembali dan panggil geng motor yang masih ada di wilayahnya agar membubarkan diri dan memastikan mereka tidak melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat," kata Ipda Trisna Zunaidi.
Sanksinya pun tak main-main, mereka yang masih terlibat geng motor akan diberikan hukuman tegas seperti SKCK Perilaku Buruk, tidak bisa mengikuti ujian di sekolah dan jika terlibat pidana dikeluarkan dari sekolah.
"Dalam melakukan pembinaan, agar membuat kesepakatan atau pernyataan bersama pihak keluarga, perangkat desa dan kepala sekolah kepada anak-anak yang terlibat geng motor dengan hukuman tegas seperti yang disebutkan," pungkasnya. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sekda Banda Aceh Ajak Mahasiswa Manfaatkan LAPOR! dan Saleum untuk Awasi Pelayanan Publik
Pemko Banda Aceh Siapkan Dakwah Umum Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Pemko Banda Aceh Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan UIN Ar-Raniry pada 6 Juni
50 Pengurus OPDTI Dayah Terpadu Inshafuddin Dibekali Ilmu Kepemimpinan
Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Anak
Enam Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk
Komentar