Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap
Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
Rizki Rivaldi - Rabu, 05 Juli 2023 16:01 WIB
datanews.id - Satu per satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh terungkap.
Sebelumnya pihaknya kepolisian sudah menetapkan SH (46), sebagai pelaku. SH merupakan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021 lalu.
SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama
Ia ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.
Penangkapan kepada tersangka yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh 2018 dan 2019.
"Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada," kata Fadillah
Ia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik Gampong.
Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.
Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.
"Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi" ujarnya.
Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebahagian tanah milik gampong.
Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur," sebutnya.
Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya.
Keduanya membuat sporadik tanah Persil No.13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.
Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932.
"SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"DA dan SH diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," pungkas Kasat. (riz)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk
Sinergitas RAPI Sabang-Banda Aceh Perkuat Dukungan Komunikasi Operasi Ketupat Seulawah 2026 di wilayah Ujung Barat Indonesia
Lakukan Strong Point Beri Rasa Aman Pengguna Jalan, Polisi Hadir Pagi Hari
Terduga Perusak Kotak Suara Saat Pilchiksung Jeulingke Diperiksa Polisi
Antisipasi Terjadinya Pencurian Kenderaan Bermotor, Polisi Ajak Warga Pasang Kunci Ganda
Kombes Pol Andi Kirana Jabat Kapolresta Banda Aceh
Komentar