Pemkab Pijay Dorong UMKM Segera Miliki NIB untuk Perluas Akses Pengembangan Usaha

Hasballah - Jumat, 12 Juni 2026 14:42 WIB
Pemkab Pijay Dorong UMKM Segera Miliki NIB untuk Perluas Akses Pengembangan Usaha
Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) terus memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mempercepat legalitas usaha. Langkah ini dilakukan untuk mendorong para pelaku usaha segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pintu masuk dalam mengakses berbagai program pengembangan usaha serta meningkatkan daya saing.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Bupati Pidie Jaya dalam membangun ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Legalitas usaha dinilai menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, seperti akses pembiayaan, pendampingan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran merek dagang, hingga berbagai perizinan lainnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang UKM Disperindagkop Pidie Jaya, Safwan, S.T., M.Si., mengatakan bahwa legalitas usaha bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap aktivitas usaha yang dijalankan masyarakat.

"NIB merupakan pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha. Setelah memiliki legalitas, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat halal, merek dagang, BPOM, serta berbagai izin lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen," ujar Safwan.

Menurutnya, semakin banyak pelaku usaha di Pidie Jaya yang mulai menyadari pentingnya legalitas usaha. Hal ini terlihat dari keberhasilan sejumlah rumah makan dan usaha kuliner yang telah melengkapi dokumen perizinan mereka. Dengan legalitas yang lengkap, peluang usaha untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas menjadi semakin terbuka.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Disperindagkop Pidie Jaya secara rutin melakukan pendampingan dan fasilitasi penerbitan NIB bagi UMKM setiap tahun. Pendampingan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, konsultasi, hingga bantuan pengurusan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), dinas terkait, maupun sistem Online Single Submission (OSS).

Safwan mengajak seluruh pelaku UMKM di Pidie Jaya untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah guna mengurus legalitas usaha mereka.

"Kami mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan layanan yang tersedia. Legalitas akan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha ke depan. Pemerintah siap mendampingi agar UMKM Pidie Jaya semakin maju, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak utama perekonomian daerah," pungkasnya. (*)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru